Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Avellinosfairfield – Denda pajak motor dikenakan terhadap perlu Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang menunggak pajak yang kudu dibayarkan tiap-tiap tahunnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Year 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berlaku selama lima th, kudu dimintakan ratifikasi tiap tiap tahunan selagi pembayaran Pkb.

Lalu bagaimana cara membayar tunggakan pajak beserta denda? Bagaimana pula cara menghitung besaran dendanya? Simak ulasannya berikut ini.

Baca juga: spt tahunan badan

Denda pajak sepeda motor merupakan hukuman administratif yang dikenakan kepada Kudu Pajak gara-gara terlambat mencukupi kewajibannya untuk membayar PKB disesuaikan bersama dengan kala yang ditentukan. Untuk tersebut Mesti Pajak diharuskan membayar pajak sekaligus denda keterlambatannya. Tetapi besaran denda pajak motor itu tergantung terhadap kebijakan pemerintah.

Hal ini tertuang secara memahami didalam UU Nomor 28 Year 2009 mengenai Pajak Area dan Retribusi Tempat pasal 95. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa keputusan pemeriksaan pajak tempat ditetapkan berdasarkan aturan area, terhitung di dalamnya ketetapan berkenaan hukuman administratif yang diberlakukan. Jumlah PKB yang kudu dibayar sudah tertera terhadap Surat Tanpa Nomor Kendaraan atau Stnk. Sehabis membayar, STNK Perlu Pajak akan diberi cap sebagai bentuk ratifikasi.

Tidak cuman terkena denda, telat bayar pajak motor atau apalagi bukan jalankan pembayaran PKB mirip sekali dapat sebabkan pemilik kendaraan dikenai tilang polisi lalu lintas. Karena tanpa adanya ratifikasi tiap th itu, STNK milik pemilik kendaraan diakui bukan legal agar polisi berhak laksanakan penilangan berdasarkan keputusan yang berlaku.

Cek juga: tp doc

Besaran denda pajak motor juga tergantung terhadap seberapa lama Mesti Pajak menunggak pajak, spesifik untuk pengguna sepeda motor, untuk keterlambatan satu hari akan diberikan kompensasi supaya bukan mesti dikenakan sengketa pajak motor. Tapi kalau keterlambatan bayar pajak lebih berasal dari sehari, maka dihitung denda keterlambatan didalam kurun sementara sebulan. Begitu juga apabila Kudu Pajak telat membayar pajak selama satu bulan lebih sehari, maka dendanya dihitung didalam kurun sementara keterlambatan dua bulan.

Untuk Perlu Pajak yang terlambat membayar PKB dua hari hingga satu bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25 % berasal dari besaran pajak yang perlu dibayarkan. Tapi kalau terlambat bayar pajak lebih berasal dari dua bulan, harus pajak, tak sekedar dikenakan denda pajak motor, juga diharuskan membayar Sumbangan Perlu Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau Swdkllj, sebagaimana yang tercantum didalam Ketetapan Menteri Keuangan RI Nomor 36/Pmk.010/2008 lepas 26 Februari 2008.

Untuk proses pembayaran PKB plus denda pajak motor, bukan berbeda bersama membayar pajak tahun. Kudu pajak mengisi formulir, dan membawa fotokopi Ktp, Stnk, dan BPKB lantas diserahkan ke loket yang telah ditentukan untuk meraih Surat Keputusan Pajak. Mesti Pajak mesti membayar SWDKLLJ beserta denda pajak motor, sesudah itu mengambil berkas yang diserahkan bersama menyatakan surat bukti sudah melunasi tunggakan.

Sesudah proses itu, kelanjutannya mesti pajak motor tinggal mengambil surat setoran pajak tempat Pkb/Bbn-Kb di loket yang telah ditentukan, sesudah itu laksanakan pembayaran pajak di kasir. Kudu Pajak dapat membawa pulang STNK kendaraannya.